TANJUNG REDEB – Sebanyak 144,456 gram narkotika jenis sabu-sabu diblender oleh Satresnarkoba Polres Berau dalam giat pemusnahan di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (26/10/2022).
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 14 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 14 orang.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan September hingga Oktober 2022,” ungkapnya.
Ia mengatakan, 14 kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek.
”Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan,” bebernya.
Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.
Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.