Polres Berau, Pulau Derawan – Polsek Pulau Derawan menjadi saksi dari kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (SIKUM) Polres Berau pada hari Jumat, 5 April 2024. Acara yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan dua peraturan penting, yaitu Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Pembukaan acara diawali dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolsek Kepulauan Derawan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh AKP Soenarko, SE, selaku Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (KASIKUM) Polres Berau. Materi yang disampaikan mengulas secara mendalam kedua peraturan yang menjadi fokus sosialisasi tersebut.
Dalam acara tersebut, terlibat beberapa perwira dan anggota Polsek Kepulauan Derawan serta anggota lainnya dari Polres Berau. AKP Soenarko, SE, didampingi oleh beberapa pejabat lainnya, seperti Iptu Iwan Purwanto, S.H. (Kapolsek Kepulauan Derawan), Aiptu Sriyadi (Kasubsi Bankum), dan Aiptu Hadi Catur P. SE (Kasubsi Luhkum). Mereka semua turut berperan dalam menyampaikan materi sosialisasi dengan jelas dan terstruktur.
Partisipasi aktif dari peserta sosialisasi, baik dari internal Polsek Kepulauan Derawan maupun dari Polres Berau, menunjukkan keseriusan dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan hukum yang berlaku. Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih taat hukum di wilayah Berau.
Humas Polres Berau