Polres Berau Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Constatering Perkara Perdata di Tanjung Redeb

Polres Berau – Pada Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 09.00 WITA, Polres Berau melaksanakan pengamanan dalam kegiatan constatering (pencocokan) perkara perdata di Jalan Mangga II, RT 35, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan jalannya proses hukum terkait perkara perdata yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

 

Kegiatan pengamanan dipimpin oleh IPDA Bunga Tanan sebagai Perwira Pengendali (Padal), dengan melibatkan beberapa personel dari Polsek Tanjung Redeb dan dinas terkait. Tujuan dari pengamanan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pencocokan berlangsung, serta menghindari potensi gangguan yang dapat mempengaruhi jalannya kegiatan.

 

Dalam kegiatan constatering ini, turut hadir beberapa pihak terkait, di antaranya empat orang perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Berau, dua orang dari Mahkamah Agung, dan empat orang dari Kelurahan Tanjung Redeb. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencocokan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Proses constatering merupakan salah satu tahap penting dalam penanganan perkara perdata, di mana pihak-pihak yang terlibat melakukan pencocokan di lapangan terhadap objek sengketa. Dalam konteks ini, Polres Berau bertugas memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan lancar dan aman.

 

Dengan kehadiran personel kepolisian dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat, kegiatan constatering di Jalan Mangga II, Tanjung Redeb, berjalan dengan aman dan tertib. Polres Berau berkomitmen untuk terus memberikan dukungan pengamanan terhadap proses hukum yang berlangsung di wilayahnya, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Humas Polres Berau