Polres Berau – Pada hari Minggu, 24 November 2024, Polres Berau bersama berbagai unsur terkait melaksanakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pilkada 2024. Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh APK yang terpasang di tempat umum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Berau, melalui Kapolsek Tanjung Redeb, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan DLHK.
“Kami berkolaborasi dengan berbagai unsur untuk memastikan APK yang tidak sesuai aturan segera ditertibkan,” ujar Kapolsek Tanjung Redeb, Ipda Thamrin Harahap, SH, yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Lokasi penertiban meliputi beberapa wilayah di Kabupaten Berau, antara lain Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung. Di Kecamatan Tanjung Redeb, penertiban dilakukan di Jalan Murjani III, Jalan Mangga, H. Isa, Jalan P. Panjang, Jalan Dermaga, Jalan Pemuda, dan Jalan P. Antasari. Sementara itu, di Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung, penertiban APK dilaksanakan di lokasi seperti Jalan Silo Kelurahan Rinding dan Jalan Bukit Berbunga di Kecamatan Sambaliung.
Kegiatan ini melibatkan 5 personel Polsek, 10 personel dari TNI Kodim 0902/Trd., 50 personel Satpol PP, 10 personel Dishub, dan 5 personel DLHK.
“Kami akan terus menjaga kelancaran proses Pilkada dengan menjaga ketertiban di wilayah-wilayah tersebut,” tegas Ipda Thamrin.
Penertiban APK ini menjadi bagian dari upaya Polres Berau dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Humas Polres Berau