Polres Berau Gerebek Penjual Miras
TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau meringkus seorang wanita berusia 45 tahun lantaran menjual minuman keras (miras) yang tidak dilengkapi izin yang sah di Jalan Marsma Iswahyudi Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin melalui Kasi Humas Iptu Suradi menuturkan, pelaku berinisial NS (45). Kasus berhasil terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras di seputaran Kecamatan Teluk Bayur. Petugas pun segera melakukan penyelidikan.
“Didapat satu tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol. Saat dilakukan penggerebekan rumah tersebut, petugas berhasil meringkus penjual miras berinisial NS (45) beserta 120 botol minuman keras berbagai jenis,” ungkap Suradi, Sabtu (1/10/2022).
Terdiri dari 79 botol anggur merah cap Orang Tua, 40 botol bir putih merk Bintang dan 1 botol bir putih merk Prost.
Tak berselang lama, di lain tempat, Satuan Samapta Polres Berau juga meringkus seorang penjual miras, berinisial UM (45) di Jalan H Isa I Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb.
“Pelaku diringkus pada pukul 17.30 WITA,” ucap Suradi.
Dari tangan UM, petugas mengamankan 8 botol dan 2 kaleng minuman keras.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Para pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.