Tanjung Redeb – Polres Berau melalui Satbinmas telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 04 tentang Fasilitasi, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika, sekaligus penyuluhan mengenai Bahaya Narkoba pada hari Rabu, 6 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kwarcab Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh pendidikan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Syarifatul Sya’diyah.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para siswa tingkat SMA mengenai dampak negatif narkoba serta peraturan yang ada untuk menanggulangi peredaran narkoba di masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Peserta yang terdiri dari 101 siswa dari berbagai SMA di Kecamatan Tanjung Redeb tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dari Satbinmas Polres Berau, Aipda Taufiqudin Noor. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi dapat lebih waspada dan menjauhi narkoba, serta menyampaikan informasi jika ada yang mencurigakan di sekitar mereka.
Harapan dari terlaksananya kegiatan ini adalah terciptanya generasi muda yang lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan menjauhi penyalahgunaannya. Diharapkan juga bahwa mereka akan menjadi agen perubahan dalam menjaga lingkungan mereka tetap bersih dari narkotika, serta turut mendukung upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
Humas Polres Berau