Pada Kamis, 1 Agustus 2024, Polres Berau melalui Sat Samapta melaksanakan patroli penertiban di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Berau. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 11.00 WITA hingga 11.30 WITA, dengan melibatkan personil Aipda Koko, Bripda Gusnaldi, dan Bripda Titis, menggunakan kendaraan dinas R4 Isuzu D-Max. Patroli ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi bahan bakar dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Patroli dilakukan di lima lokasi SPBU, yaitu SPBU di Jalan H. Isa I, Jalan Bujangga, Jalan Rinding, Jalan Raja Alam Sambaliung, dan Jalan Marsma Iswahyudi Rinding. Dalam kegiatan ini, petugas fokus pada penertiban kendaraan pengetap yang sering kali menyebabkan antrean panjang dan mengganggu pelayanan kepada konsumen lainnya. Koordinasi dengan pihak SPBU dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan pengetap tidak dilayani dan praktik tersebut tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, petugas juga mengingatkan petugas SPBU agar tidak melayani pembeli BBM jenis solar yang menggunakan jerigen atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Pihak SPBU diimbau untuk membatasi pembelian sehingga setiap orang hanya dapat membeli sekali dan tidak berulang-ulang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penimbunan bahan bakar yang bisa mengakibatkan kekurangan pasokan bagi konsumen yang membutuhkan.
Himbauan juga diberikan kepada para pengantri di SPBU untuk membeli BBM sesuai kebutuhan mereka. Dengan cara ini, diharapkan tidak terjadi penumpukan antrean yang dapat mengganggu kelancaran operasional SPBU dan memastikan semua masyarakat dapat memperoleh bahan bakar dengan adil. Pendekatan persuasif dan dialogis ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif di lokasi SPBU.
Secara keseluruhan, kegiatan patroli penertiban ini berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Polres Berau berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban di SPBU guna memastikan distribusi bahan bakar yang merata dan adil untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Berau.