Polres Berau, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau. Pengungkapan ini terjadi pada Senin dini hari, 1 April 2024, di Jalan Murjani II, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dari tangan tersangka, yang diketahui berinisial RH (41), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 poket kecil sabu, 12 bundel plastik klip, 2 unit timbangan digital warna hitam, dan berbagai peralatan penggunaan narkotika. Total berat bruto dari barang bukti sabu yang disita adalah 25,61 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit HP merek Oppo warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 4717 GZ, dan identitas tersangka.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas pada hari Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RH pada pukul 00.30 WITA, Senin 1 April 2024.
RH kini dihadapkan pada pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menunjukkan kerasnya penanganan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengapresiasi kinerja timnya dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkotika di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Humas Polres Berau