POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap adanya aktifitas tambang tanpa izin atau illegal mining di Kabupaten Berau. Pelaku berinisial MK.
“Kali ini kami mengungkap kasus penambangan ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Berau.
Ia menerangkan, masih ada dua macam ,orang lagi selain MK yang diduga terlibat kasus tambang ilegal tersebut. Yang menurut pengakuan pelaku, berperan sebagai donatur
“Dari pengakuan si operator, ada dua orang lagi yang diduga terlibat,” sebut Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Berau itu menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Ya bisa bertambah tersangkanya. Karena ada dua orang lagi yang diduga terlibat,” tegasnya.
Adapun tersangka terancam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2 Ki 021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Dari kasus tersebut, berhasil diamankan satu unit alat berat eksavator dan dilakukan penyitaan serta penutupan lokasi penambangan batu bara ilegal.
“Terkait apakah lokasi tersebut masuk konsesi atau tidak, ini masih didalami,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MK mengaku, telah mendapat izin dari salah satu pekerja PT SBE untuk memasukan unit ke lokasi tersebut.
“Kami sudah dapat izin dari karyawan PT SBE. Karena untuk sampai ke lokasi tersebut memang harus lewat pos penjagaan,” terangnya.
Diakuinya, dirinya hanya seorang operator alat berat. Dan pihaknya pun baru dua hari bekerja di lokasi tersebut.
“Baru dua hari saya bekerja. Dan saya tidak tahu masalah ini. Saya cuman di minta untuk operasikan unit saja,” pungkasnya.
Humas Polres Berau