Polres Berau – Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 2.590 gram dari dua tersangka, AA dan IL.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Komank Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, kronologi penangkapan dimulai ketika AA dihubungi oleh seseorang bernama B pada Selasa, 8 Oktober 2024, untuk mengirim sabu ke Berau.
“Pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, AA mengambil sabu di Kampung Bugis Dalam, Tarakan, dan melakukan perjalanan menuju Berau melalui pelabuhan Tengkayu Tarakan,” ujarnya kepada awak media, Jumat 11 Oktober 2024.
Setelah tiba di Berau pukul 19.00 Wita menggunakan mobil travel, AA dibuntuti oleh personel Sat Resnarkoba yang melakukan pencegatan di daerah Paribau, Kecamatan Gunung Tabur, hingga akhirnya AA ditangkap di Kelurahan Karang Ambun. Dari tangan AA, ditemukan 2 bungkus teh merk Rojined Chinese Tea yang berisi sabu seberat 2.077 gram.
“Sekitar pukul 00.10 Wita, petugas berhasil menangkap IL di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang. Setelah penggeledahan, ditemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus,” ungkapnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik dari seluruh personel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” lanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa total sabu seberat 2.590 gram dan beberapa alat bukti lainnya telah diamankan di Mako Polres Berau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Humas Polres Berau