Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial YD (42) beserta barang bukti sabu seberat 1,64 gram.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung Panjang,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 6 poket kecil sabu, satu unit timbangan digital, alat isap, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Polisi juga menyita sebuah sepeda motor dan satu unit handphone milik tersangka.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” tandas AKP Ngatijan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Humas Polres Berau