TANJUNG REDEB – Seorang pria diamankan Polsek Teluk Bayur lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di Jalan Pelabuhan Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur, pada Jumat (02/9/2022) sekitar pukul 20.30 wita.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Teluk Bayur.
Pelaku berinisial MM(42) warga Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur. Pelaku diamankan di warung miliknya.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 40 botol miras di warung pelaku,” ujar Didik.
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 30 botol Bir Bintang dan 10 botol Bir Guinness Stout.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.