POLRESBERAU.COM, GUNUNGTABUR – Telah dilaksanakan pertemuan penting antara warga pemilik lahan perumahan di Rt 1, Rt 2, Rt 5, dan Rt 8 dengan PT Berau Coal yang belum dapat diajukan sertifikasi dalam program sertifikat PTSL. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kampung Sambakungan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Disepakati bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, akan diadakan pertemuan kembali antara tim legal dari PT Berau Coal dan warga untuk memeriksa kembali batas-batas lahan yang terkait.
Pihak PT Berau Coal berkomitmen untuk menembuskan koordinat batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi.
Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan terkait sertifikasi lahan perumahan bagi warga di Kampung Sambakungan. Kepala Kampung Sambakungan, Alimuddin, menyatakan pentingnya kerjasama antara warga, perusahaan, dan pemerintah dalam mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama.
Harapannya, dengan adanya kesepakatan dan komitmen dari semua pihak, proses sertifikasi lahan dapat segera diselesaikan sehingga warga dapat memperoleh hak kepemilikan atas lahan mereka dan menjaga keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
HUMAS POLRES BERAU