Polres Berau, Tanjung Redeb – Pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sekitar jam 09.00 Wita, personil Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Berau melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau dalam rangka Patroli Pengawasan pada Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
Dalam patroli tersebut, sejumlah TPS menjadi sasaran utama, antara lain TPS 15, 17, dan 18 di Kelurahan Karang Ambun, TPS 15 di Kelurahan Sambaliung, serta TPS 13 dan 05 di Kelurahan Gunung Tabur. Tujuan dari patroli ini adalah untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara serta mencegah terjadinya pelanggaran atau tindak pidana terkait pemilu.
Selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana pemilu di seluruh TPS yang menjadi sasaran patroli. Hal ini menunjukkan keberhasilan dan kedisiplinan masyarakat serta pengawas dalam menjalankan proses pemilu dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan berlangsungnya pemilu yang aman, adil, dan transparan. Dengan adanya pendampingan dari personil Gakkumdu Polres Berau, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya serta meningkatkan kepercayaan terhadap integritas proses demokrasi di wilayah Berau.
Humas Polres Berau