Personel Satlantas Polres Berau Sosialisasikan Pentingnya Lampiran Bukti Kepesertaan JKN dalam Pengurusan SIM

Polres Berau – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam sosialisasi, personel Satlantas menjelaskan bahwa mulai tahun ini, setiap pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak dan terintegrasi dengan berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengurusan dokumen resmi seperti SIM.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan baru ini. Bukti kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan SIM guna memastikan bahwa setiap pengendara terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional,” ujar AKP Wulyadi S.H Kasat Lantas Polres Berau.

Selama sosialisasi, personel Satlantas juga membagikan selebaran yang berisi informasi rinci mengenai tata cara pendaftaran JKN, manfaat menjadi peserta JKN, serta prosedur pengurusan SIM yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan JKN mereka dan melakukan perpanjangan atau pendaftaran jika belum menjadi peserta aktif.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Berau dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan administrasi saat mengurus SIM, serta memahami pentingnya menjadi peserta aktif JKN untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

Humas Polres Berau