Peragakan 10 Adegan Penikaman di Jalan Ahmad Yani, Pelaku Akui Tidak Sadar

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang berujung kematian yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Tanjung Redeb pada 3 Januari 2023 pukul 00.30 wita lalu. Sebanyak 10 adegan diperagakan pelaku.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan.

“Karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, kami melaksanakan (rekonstruksi, red) di Gedung Widargo Polres Berau. Bukan di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Rekonstruksi menghadirkan langsung pelaku AM (24) dan korban digantikan oleh seorang personel Polres Berau. Satu persatu adegan diperagakan. Mulai dari pelaku datang, hingga saat penikaman.

“Dari hasil itu, diketahui, bahwa korban ditikam di bagian dada menggunakan badik,” katanya.

Selain luka tikaman, terdapat luka goresan di dada korban, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit, menghembuskan nafasnya saat menjalani perawatan, diduga karena kehabisan darah. Dijelaskan Yoga, dari rekonstruksi yang digelar tersebut, didapati bahwa pelaku merasa risih dengan korban, hingga terjadi perkelahian, karena tidak terima, pelaku mengambil badik dari dalam jok motor yang ia bawa, dan langsung menusuk korban, hingga korban tersungkur.

“Jadi badik itu memang ada di dalam jok pelaku. Selalu dibawa kemana-mana. Tidak ada niat membunuh, karena ia membawa badik itu untuk jaga-jaga,” jelasnya.

Perwira balok satu ini menambahkan, pelaku dan korban juga tidak saling mengenal, hanya kebetulan bertemu di lokasi kejadian, karena ada ketersinggungan, pelaku dan korban berkelahi. Namun dipisahkan oleh warga yang ada di sana.

“Barang bukti yang kami amankan yakni Badik, pakaian pelaku dan juga sepeda motor pelaku,” bebernya.

Yoga juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan tidak sadar melakukan aksi tersebut karena di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku juga menyesali perbuatannya. Dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

“Benar, pelaku sudah mendekam, dan diancam pasal  338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara mencapai 7 tahun,” ucapnya.

HUMAS POLRES BERAU