Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Calon Kepala Kampung Kasai: Demokrasi di Aksi di Pulau Derawan

POLRESBERAU.COM, PULAUDERAWAN – Pelaksanaan Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Calon Kepala Kampung Kasai periode 2023-2029 pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita. Acara ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk calon kepala kampung dan panitia pemilihan.

Giat ini dihadiri oleh beberapa tokoh dan perwakilan, antara lain Abdul Rahman (Kasi Pemerintahan Kamp. Kasai), Kamsinah (Ketua BPK Kamp. Kasai), Bripka M. Rizza Muizi (Kapospol Kasai), Abdul Samad (Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung Kasai), serta para calon kepala kampung dan anggota panitia pemilihan.

Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua Panitia, yang secara resmi membuka kegiatan. Selanjutnya, dilakukan pembacaan berkas hasil verifikasi para bakal calon kepala kampung Kasai, yang merupakan tahap krusial dalam proses penetapan calon. Kemudian, Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Kampung Kasai tentang penetapan calon kepala kampung Kasai diumumkan.

Tahap selanjutnya adalah pencabutan nomor urut calon kepala kampung Kasai periode 2023-2029. Hasil dari pencabutan nomor urut tersebut adalah sebagai berikut:

  • Nomor Urut 1: Sdr. Hamzah
  • Nomor Urut 2: Sdri. Yulia Nita Lestari
  • Nomor Urut 3: Sdr. M. Zaenuddin
  • Nomor Urut 4: Sdr. Tahang
  • Nomor Urut 5: Sdr. Saude

Dengan penetapan ini, tahapan selanjutnya dalam pemilihan kepala kampung Kasai akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses demokrasi yang berjalan lancar diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kampung Kasai selama periode 2023-2029.

HUMAS POLRES BERAU