Polres Berau – Polsek Tabalar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan dan pengerusakan warung yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Poros Tg. Redeb-Talisayan Rt. 03 Kampung Tubaan dan Rt. 02 Kampung Semurut Kecamatan Tabalar.
Kronologis kejadian bermula saat pelapor mengalami kerusakan kendaraan di jalan tersebut. Tiga pelaku yang tidak dikenal oleh pelapor mendekat dan berbincang dengannya. Setelah motor pelapor diperbaiki, mereka berniat membeli minuman keras dan minum bersama di pos kamling terdekat. Setelah beberapa jam minum bersama, pelapor tertidur dan pelaku membawa kabur sepeda motor pelapor serta handphone yang diletakkan di sampingnya.
Namun, perjalanan para pelaku tidak berjalan mulus. Kurang lebih 5 km dari tempat kejadian, sepeda motor yang mereka bawa mengalami kerusakan. Mereka kemudian meninggalkan motor dan berjalan kaki sekitar 1 km hingga tiba di Kampung Semurut. Di sana, pelaku membongkar sebuah warung dengan cara mematahkan engsel pintunya. Mereka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 500.000,- dan rokok sebanyak 2 slop.
Tiga pelaku, IS (24 tahun), MAS (20 tahun), dan AS (20 tahun), berhasil diamankan bersama barang bukti di Polsek Tabalar untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade, satu buah handphone Samsung Galaxy A04e, satu buah BPKB dan STNK motor Honda Blade, satu buah kotak handphone Samsung Galaxy A04e, satu buah dompet merk Lee, dan satu buah engsel pintu beserta gembok. Kasus ini melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Polres Berau