Polres Berau – Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum mereka pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, sekitar jam 01.00 WITA. Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, pukul 15.00 WITA, dari seorang saksi yang merupakan asisten kebun PT. GPM.
Menurut kronologis kejadian, pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WITA, terjadi pencurian buah kelapa sawit secara sepihak di areal HGU PT. GPM Divisi III block C. 44 dan Block C. 45 Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai Y, A, dan S, bersama beberapa orang lainnya, melakukan panen tanpa izin yang sah dari pihak PT. GPM.
Meskipun pelapor dan pihak keamanan PT. GPM mencoba menghentikan kegiatan tersebut, para pelaku tetap melakukan pencurian dan mengangkut lebih dari 3 ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tersebut. Setelah berhasil mengambil buah-buah tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata buah kelapa sawit yang dicuri telah dijual kepada PKS PT. AAPA pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024. Atas kejadian ini, pelapor merasa terganggu dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Kelay untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah Y (42 tahun), buruh harian lepas; A (38 tahun), petani/pekebun; dan S (49 tahun), karyawan swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, serta Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit mobil Daihatsu Gran Max beserta nomor polisinya, berbagai peralatan dan alat yang digunakan untuk mencuri dan mengangkut buah kelapa sawit, serta dokumen-dokumen terkait transaksi penjualan.
Humas Polres Berau