Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Berau Jalan Diponegoro I Kec. Tanjung Redeb dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap  (INKRACHT VAN GAWIJSDE) Kejaksaan Negeri Berau Tahun 2023, Selasa (21/03/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Bapak R. Hari Wibowo, SH.MH, dan dihadiri Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd, Anggota DPRD Feri Kombong, Kasat Narkoba Iptu Didin Nurdin, SH mewakili Kapolres Berau, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Berau, Dirut RSUD Abdul Rivai, Staff dari pegawai Kejaksaan Negeri dan Media.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 171 perkara terhitung dari bulan September 2022 hingga Maret 2023, meliputi barang bukti perkara narkotika sebanyak 56 perkara, barang bukti perkara keamanan dan ketertiban umum (TPUL) sebanyak 46 perkara, barang bukti perkara orang dan harta benda (OHD) sebanyak 47 perkara, dan minuman keras (miras) sebanyak 700 botol yang terdiri dari 22 perkara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan dihadiri oleh para pejabat yang terkait. Acara berjalan dengan aman dan terkendali, dan selesai sekitar pukul 10.20 Wita setelah dilakukan penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti.

HUMAS POLRES BERAU