Polres Berau, Biduk-Biduk – Konflik lahan antara warga Kampung Kayu Indah dan Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, di areal Tanah Ulayat Bual-Bual-Samuntai kawasan HPH PT. Sumalindo Alam Lestari menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan. Pada hari Sabtu, tanggal 04 Nopember 2023, dilakukan pertemuan di Kantor Kepala Kampung Kayu Indah untuk menekankan pentingnya menunggu mediasi sebelum melakukan aktivitas tambahan di lokasi HGU PT. SAL.
Namun, pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, terjadi aksi oleh masyarakat adat Ulayat Bual-Bual-Samuntai untuk menghentikan pembukaan lahan dan penanaman sayur serta bibit pokok sawit di lokasi HGU petak 13-14 PT. SAL tanpa adanya kesepakatan bersama. Hal ini memunculkan kebutuhan untuk melakukan mediasi yang lebih lanjut.
Pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024, di Balai Adat Tembudan, dilaksanakan kegiatan mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Batu Putih, Kapolsek Biduk-Biduk, Kapolsubsektor Batu Putih, dan perwakilan masyarakat dari kedua kampung. Hasil mediasi antara lain adalah kesepakatan untuk menetapkan tata batas antara kedua kampung serta kerjasama antara pemilik ijin HPH PT. SAL dengan masyarakat sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Kapolsek Biduk-Biduk, Iptu Suradi, S.H., memberikan pesan kamtibmas agar masyarakat tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan pihak lain serta menyampaikan pesan kamtibmas menjelang Pemilu agar bersama-sama menciptakan Pemilu Damai 2024. Untuk memastikan situasi tetap terkendali, kuat personil sebanyak 3 personil, termasuk Bripka M. Riduansyah, Aipda M. Sabir, dan Aipda Tri Warto, turut dikerahkan.
Meskipun demikian, masalah lahan tersebut akan tetap dibahas dalam hukum adat sebelum berlanjut ke ranah hukum perdata atau pidana yang mungkin timbul dari aktivitas warga di petak 13-14 areal Ulayat Adat Bual-Bual-Samuntai. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan konflik antara kedua kampung dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.
Humas Polres Berau