PULAU DERAWAN, POLRESBERAU.COM – Polsek Pulau Derawan meringkus seorang pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung makan di Jalan Pembangunan Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, pada Minggu (19/3/2023) sekira pukul 13.30 wita.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis menerangkan, kejadian bermula saat korban, Dian (42) sedang bekerja di warung bersama rekannya Tia. Korban kemudian izin hendak menunaikan salat zuhur dan menitipkan ponselnya, yakni Vivo Y12 warna biru, kepada Tia yang disimpan di meja.
“Tak lama setelah itu, pelaku MN alias IM, usia 22 tahun, datang ke warung untuk membeli nasi goreng di tempat korban bekerja,” jelas AKP Ridwan Lubis.
Setelah mendapat pesanannya, pelaku pun kemudian pergi. Tak berselang lama, korban datang kembali bekerja usai salat dan mendapati ponsel miliknya sudah tidak ada diatas meja tempat ia menyimpannya.
“Dari keterangan rekannya, tidak ada lagi orang lain yang datang ke warung selain pelaku tadi,” bebernya.
Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Derawan.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan tindak pencurian tersebut karena masalah ekonomi.
“Melihat ponsel diatas meja dan penjualnya sibuk memasak, pelaku pun langsung mengambilnya,” jelasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku berada di Polsek Pulau Derawan untuk diproses lebih lanjut,”tukasnya.
HUMAS POLRES BERAU