Pelaku Penipuan Berkedok Sewa Mobil Dibekuk, Dua Mobil Rental Dibawa Kabur

TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Satreskrim Polres Berau  menangkap seorang pria yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan dua mobil rental.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan dua korban yang mengalami kasus mobil yang dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah melalui penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi tiga nama terkait dengan kasus ini. Dua di antaranya adalah MS yang ditahan di Polres Samarinda, sementara tersangka lain dengan inisial S saat ini memiliki status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Singkuang, Gang Dimas,” ungkapnya.

Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, di depan Dealer Yamaha di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb. Sedangkan pada Kamis, 4 Agustus 2023, kasus serupa terjadi di rumah korban di Jalan Mojo RT 003, Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita dua unit mobil sebagai barang bukti. Mobil-mobil tersebut adalah Kijang Innova berwarna abu-abu dan Agya berwarna hitam, serta barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku melibatkan penyewaan mobil selama dua hari dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 1,5 juta kepada korban. Uang sewa tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepercayaan dari pemilik mobil. Pelaku juga menggunakan KTP palsu.

Lebih lanjut, AKP Ardian menyebut bahwa tindakan ini merupakan aksi terorganisir dan para pelaku memiliki pengalaman dalam penipuan dan penggelapan kendaraan.

“Dalam hal ini, tersangka MS tidak dapat diamankan di sini karena ia berada di Polres Samarinda dengan melibatkan 40 mobil sebagai barang bukti,” tambahnya.

“Kami melihat bahwa ini adalah tindakan dari komplotan atau jaringan, meskipun baru ada dua laporan terkait kasus penggelapan ini di Berau,” ungkapnya.

Mengenai tersangka berstatus DPO, polisi telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi pelaku yang berada di luar Pulau Kalimantan.

“Kami terus mendalami kasus ini. Jika pelaku berhasil kami tangkap, kami akan memberikan informasi kepada media,” tandasnya.

AKP Ardian juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik rental mobil, untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan ini. Ia menekankan pentingnya memverifikasi identitas penyewa secara akurat sebelum memberikan mobil sewa.

“Meskipun saat ini baru dua laporan yang kami terima, kami tidak mengetahui apakah kasus serupa telah terjadi sebelumnya. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak merugikan masyarakat lagi,” harapnya.

Pelaku dalam kasus ini dapat dikenakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

HUMAS POLRES BERAU