Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Berau

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus satu pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Gang Hulk Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, pada Kamis (16/2/2023).

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya mengamankan 1 orang tersangka, Di mana, salah satu tersangka berinisial F (32).

“Kalau F, ini residivis kasus narkoba,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan satu sepeda motor Honda Space warna hitam merah dengan nopol KT 2707 GF dan satu unit motor Jupiter MX warna hitam kuning dengan Polisi KT 3386 SZ.

Terhadap kedua pelaku, disangkakan pasal 363 KUHP sub pasal 362. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Keduanya telah dilakukan penahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

HUMAS POLRES BERAU