Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Berau Sisir Kota Tanjung Redeb

Pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Berau melakukan patroli rutin di Kota Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas serta menegakkan aturan berkendara yang berlaku. Dalam patroli tersebut, sejumlah titik strategis di kota tersebut menjadi sasaran, termasuk Jalan Tendean, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Ahmad Yani.

Dengan melibatkan personil terlatih dan menggunakan kendaraan patroli yang dilengkapi dengan peralatan standar, Sat Lantas Polres Berau bergerak aktif dalam mencegah potensi kecelakaan lalu lintas. Mereka juga fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama terkait dengan penggunaan knalpot kendaraan yang melebihi batas ambang kebisingan.

Dalam kegiatan patroli tersebut, beberapa pelanggaran terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil terdeteksi. Tindakan tegas dilakukan terhadap para pelanggar, seperti pemberian surat teguran dan pelepasan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dengan penggantian knalpot standar. Salah satu pengendara yang terjaring razia dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum.

Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Berau, IPDA M. Ridwan. Selama pelaksanaan patroli, situasi di Kota Tanjung Redeb tetap terjaga dengan aman dan terkendali. Hal ini menunjukkan komitmen dari Satuan Lalu Lintas Polres Berau dalam memberikan pelayanan dan menjaga ketertiban lalu lintas bagi masyarakat.

Dengan kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin dan efektif, diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Sehingga, dapat tercipta lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan di Kota Tanjung Redeb serta wilayah sekitarnya.

 

Humas Polres Berau