Sambaliung, 4 Februari 2025 – Polsek Sambaliung Polres Berau melaksanakan mediasi Restorative Justice (RJ) terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Sambaliung pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025, yang melibatkan korban, dan pelaku.
Proses mediasi dipimpin oleh Aipda Hendi F. selaku perwakilan Kapolsek Sambaliung, didampingi Kanit Reskrim Aipda Irvan, S.H., serta personel Unit Reskrim lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dan para saksi, yaitu Ismail dan Samsualang, yang merupakan orang tua dari masing-masing pihak yang terlibat.
Dasar pelaksanaan Restorative Justice ini meliputi pencabutan laporan oleh korban, surat pernyataan tidak keberatan, serta surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari kedua belah pihak.
Melalui proses mediasi yang berjalan secara persuasif dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat.
Humas Polres Berau