Mediasi Pemindahan Lokasi Pemukiman Warga RT.008 Kampung Gurimbang, Sambaliung

Sambaliung, 20 Desember 2024 – Pemerintah Kecamatan Sambaliung bersama PT. Berau Coal dan warga RT.008 Kampung Gurimbang menggelar pertemuan untuk membahas rencana pemindahan lokasi pemukiman warga. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi, 20 Desember 2024, di ruang rapat Kecamatan Sambaliung.

 

Pertemuan yang dipimpin oleh Camat Sambaliung, Ahmad Juhri, S.ST, MPSSp., dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolsek Sambaliung yang diwakili oleh IPDA Akhmad Sudomo, perwakilan dari PT. Berau Coal, serta perwakilan warga RT.008 Kampung Gurimbang.

 

Dalam pertemuan tersebut, Camat Sambaliung menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk menanggapi permohonan warga RT.008 Kampung Gurimbang mengenai pemindahan lokasi pemukiman mereka, yang dilakukan seiring dengan rencana alokasi lahan dari PT. Berau Coal. PT. Berau Coal mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan lahan untuk pemukiman baru bagi warga dan akan mengganti rugi bangunan yang terkena dampak pemindahan. Selain itu, perusahaan juga akan memastikan kebutuhan air dan listrik di lokasi baru.

 

Perwakilan warga mengungkapkan harapannya agar proses pemindahan dapat dipercepat, mengingat gangguan yang timbul akibat aktivitas tambang PT. Berau Coal yang sudah terdengar hingga pemukiman mereka.

 

Kapolsek Sambaliung yang diwakili oleh Waka Polsek IPDA Akhmad Sudomo mengingatkan agar warga dapat menerima penjelasan dengan kepala dingin dan mengedepankan prosedur yang berlaku, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

 

Mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan rencana pemindahan, yang akan diproses lebih lanjut oleh pihak PT. Berau Coal dan pemerintah setempat.

 

Humas Polres Berau