Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon pengajuan keberatan melakukan pengajuan ke PPID.
  2. PPID menanggapi permohonan informasi.
  3. Pemohon mengajukan Keberatan Tidak Puas / Puas.
  4. Atasan PPID menanggapi keberatan.
  5. Pemohon menanggapi keberatan Puas Tidak Puas.

a. Jika Puas, pengajuan keberatan dianggap selesai;

b. Jika Tidak Puas, maka mengajukan sengketa ke Komisi Informasi

 

Bagi pemohon Keberatan Informasi di persilahkan download formulir keberatan permohonan untuk diisi, dan dibawa ke petugas pelayanan permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP.

Formulir Keberatan Atas Informasi (Download)