BALIKPAPAN-Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto sejak Oktober 2022 lalu membuka nomor hotline 24 jam 08115421990 bagi masyarakat, terkait pelayanan publik di kepolisian. Yang dapat dihubungi melalui pesan Whatsapp dan sms.
Masyarakat bisa menginformasikan terkait pelayanan kepolisian, pungutan liar (pungli) dan aktivitas berpotensi ganggu keamanan ketertiban masyarakat. Ini wujud polri presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).
Kapolda dan jajarannya rutin menggelar Jumat Curhat, sebagai sarana tatap muka dengan masyarakat untuk diskusi,menyampaikan aspirasi dan lainnya. Termasuk pula, kapolda memantau pelayanan publik seluruh jajarannya, mengecek langsung untuk memastikan bahwa masyarakat terlayani dengan baik. Seperti pelayanan publik baik Samsat, SIM, SKCK dapat berjalan dengan baik di seluruh jajaran Kaltim.
“Untuk layanan darurat kepolisian telepon di nomor 110, melaporkan kejadian di sekitarnya, gratis semua operator seluler,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Semua masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan 110 dengan baik dan benar. Layanan berupa informasi pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan, dll).