POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, S.H., menggelar kegiatan “Jum’at Curhat” yang diwakili oleh Kanit Sabhara Polsek Sambaliung, AIPDA Guruh S.P., di Kantor Kelurahan Sambaliung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.
Masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pelayanan kepolisian, membuka ruang diskusi tentang hukum pidana, dan mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian.
Aspirasi/Keluhan Masyarakat:
- Tomas Reza (Tomas Kecamatan Sambaliung):
Apakah masih bisa dituntut apabila seseorang melakukan pencurian sedangkan hasil curian sudah dikembalikan?
- Iskandar (Tomas Kecamatan Sambaliung):
Bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana atau tindak pidana?
Tanggapan dan Penyampaian Kanit Sabhara Polsek Sambaliung (AIPDA Guruh S.P.):
Kanit Sabhara menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sambaliung yang hadir dalam kegiatan “Jum’at Curhat” Kapolsek Sambaliung.
Terkait pertanyaan dari Bapak Reza, dijelaskan bahwa tindak pidana pencurian tetap dapat dituntut meskipun hasil curian sudah dikembalikan, karena perbuatan tersebut tetap dianggap sebagai tindak pidana.
Terkait pertanyaan dari Bapak Iskandar, dijelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana jika melawan hukum, merugikan masyarakat, dilarang oleh aturan pidana, pelakunya akan diancam dengan pidana, dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat seputar hukum pidana dan pelayanan kepolisian, serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan warga.
HUMAS POLRES BERAU