Kegiatan Cipta Kondisi KRYD Polres Berau Amankan Petasan dan Barang Terlarang Menjelang OPS Ketupat Tahun 2024

Polres Berau, Tanjung Redeb – Polres Berau laksanakan Kegiatan Cipta Kondisi KRYD menjelang Operasi Ketupat Tahun 2024 di Kabupaten Berau. Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan sasaran seperti Petasan (Kembang Api ilegal), Makanan kedaluwarsa, penimbunan Bapok (Sembako), Penimbunan BBM, dan penyakit Masyarakat (Judi, Miras, Premanisme, penyalahgunaan senpi, Sajam, VCD Porno, dan Juru Parkir liar).

Apel Kesiapan dan Pengecekan Pasukan dimulai pada pukul 22.20 WITA di bawah pimpinan IPTU TRI SEPTA EBARUDIN. S.E., dengan rincian personil patroli dari POLRI sebanyak 26 personil dan dari Polres Berau Regu C sebanyak 26 personil. Sarana prasarana yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah kendaraan R4 Turjawali Sat Sabhara Polres Berau sebanyak 1 unit.

Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 22.40 WITA, dengan melakukan pengecekan terhadap penjual petasan (kembang api) di beberapa lokasi seperti Jalan Soetomo dan Jalan P. Diguna, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Hadir dalam kegiatan ini adalah personil Patroli KRYD Regu C, yang turut serta dalam memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Sasaran dari kegiatan KRYD tersebut adalah Petasan (Kembang Api ilegal), Makanan kedaluwarsa, penimbunan Bapok (Sembako), Penimbunan BBM, dan penyakit Masyarakat (Judi, Miras, Premanisme, penyalahgunaan senpi, Sajam, VCD Porno, dan Juru Parkir liar). Seluruh hasil pengecekan, termasuk makanan kedaluwarsa dan petasan tanpa izin, akan diamankan oleh Polres Berau sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian himbauan kepada pemilik toko petasan (kembang api) agar tidak menjual petasan yang berpotensi bahaya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Humas Polres Berau