Kasus KDRT Berakhir Secara Kekeluargaan, Pasutri Sepakat Damai

TANJUNG REDEB – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur berakhir secara kekeluargaan.

 

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) itu sepakat untuk berdamai. Hal itu diperjelas dengan Surat Kesepakatan Pernyataan Perdamaian yang disaksikan oleh kedua keluarga dan pihak kepolisian.

 

“Suami atau WS berjanji untuk tidak melakukan pemukulan atau kekerasan dalam bentuk apapun kepada BM, yakni istrinya,” ungkap Yoga, Jumat (3/11/2022).

 

Restorative justice atau perdamaian restoratif ini dilakukan tak lama setelah BM melaporkan suaminya atas tindakan KDRT yang dialaminya pada Rabu (2/11/2022).

 

“Pelaku menyesal dan menyesali perbuatannya. Ia berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” bebernya.

 

Dalam surat pernyataan itu pula, kedua pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan kejadian sebelumnya. Dan dengan terbitnya surat pernyataan damai ini, kasus dianggap selesai.

 

“Namun, jika masing-masing pihak tidak mengindahkan surat pernyataan ini, maka bersedia siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, WS, meminta maaf kepada istrinya. Ia menyesali perbuatannya.

 

“Saya berjanji akan menyayanginya. Serta berjanji untuk menafkahi lahir dan batin,” tuturnya.

 

“Saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan melakukan kekerasan terhadap istri saya,” pungkasnya.