POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Dalam upaya mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana di lingkungan Polres Berau, Kasi Propam Polres Berau, AKP Agus Suwardi, S.H., memimpin kegiatan pembinaan etika profesi Polri.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP & KKEP) di Lapangan Apel Polres Berau, Rabu 24 Januari 2024, dimulai pukul 08.00 Wita hingga selesai.
Kegiatan yang dihadiri oleh 80 personel Satuan Samapta Polres Berau ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota terkait etika profesi Polri serta peraturan terkini yang harus diikuti dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pada acara tersebut, AKP Agus Suwardi menyampaikan materi terkait Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, disosialisasikan juga Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa poin yang menjadi fokus pembinaan antara lain adalah larangan bagi anggota untuk datang ke tempat yang dapat mencemarkan citra Polri, seperti Tempat Hiburan Malam (THM), lokasi perjudian, dan prostitusi, serta tempat yang berpotensi terjadinya konflik. Selain itu, anggota diminta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, menjauhi gaya hidup mewah atau hedon, dan tetap mempertahankan moralitas dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan dan integritas anggota Polres Berau serta menjaga reputasi positif Polri di mata masyarakat. Selain itu, pembinaan etika profesi Polri juga menjadi bagian integral dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat.
HUMAS POLRES BERAU