Polres Berau – Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, Kapolsek Tabalar IPTU Suradi, S.H., memimpin mediasi antara masyarakat dan PT. BCL terkait permasalahan kayu akasia yang hanyut di perairan Tabalar, mengakibatkan terganggunya aktivitas nelayan di wilayah tersebut. Mediasi berlangsung di ruang rapat Kantor Kampung Semurut, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, dan dihadiri sekitar 55 peserta, termasuk tokoh masyarakat, aparat kampung, dan perwakilan dari perusahaan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Suradi menyampaikan pentingnya mediasi ini untuk menyelesaikan permasalahan yang berdampak langsung pada nelayan Kampung Semurut.
“Kami mengupayakan agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal,” ujar IPTU Suradi dalam sambutannya.
Perwakilan dari PT. BCL, Bapak Daniel Panjaitan, turut memberikan sambutan dan tanggapan atas keluhan masyarakat terkait tumpahan kayu akasia yang berasal dari kebocoran ponton di Logpond Kampung Tubaan.
Hasil mediasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan awal, antara lain permintaan masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi, pembersihan kayu yang hanyut, serta pemenuhan tanggung jawab sosial (CSR) dari pihak perusahaan. PT. BCL berkomitmen untuk segera membersihkan kayu yang hanyut dan akan memproses keluhan masyarakat terkait CSR setelah melakukan pertemuan dengan PT. Tanjung Redeb Hutani (TRH) selaku pihak owner.
Permasalahan kayu akasia yang hanyut ini diketahui disebabkan oleh kebocoran pada kapal ponton yang membawa sekitar 200 ton kayu akasia. Kapal tersebut mengalami kendala teknis hingga kandas di perairan Tabalar, mengakibatkan muatan kayu tumpah dan hanyut di sungai.
Humas Polres Berau