Kapolsek Sambaliung Gelar Kegiatan Jumat Curhat untuk Mendengarkan Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Kapolsek Sambaliung, IPTU Iwan Purwanto, S.E., mengadakan kegiatan Jumat Curhat di Kantor Kepala Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan laporan mereka. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta, termasuk tokoh masyarakat seperti Bapak Ariyadi dan warga Kampung Sukan Tengah lainnya.

Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, beberapa materi atau pokok permasalahan yang disampaikan berkaitan dengan pelayanan prima Polsek Sambaliung. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Ariyadi, tokoh masyarakat Kampung Sukan Tengah, terkait pembelaan diri dalam hukum pidana. IPTU Iwan Purwanto, S.E. memberikan penjelasan bahwa pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, di mana pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan, tidak dipidana. Namun, IPTU Iwan Purwanto, S.E. juga menjelaskan bahwa tidak semua perbuatan pembelaan diri dapat dijustifikasi oleh pasal tersebut, dan terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi.

Kegiatan Jumat Curhat ini menjadi sarana yang efektif untuk mendengarkan suara masyarakat dan memberikan penjelasan serta tanggapan dari pihak kepolisian. Dengan adanya dialog langsung antara Kapolsek Sambaliung dan masyarakat, diharapkan terciptanya hubungan yang lebih baik dan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran dan tugas kepolisian dalam menjaga kamtibmas di wilayah tersebut.

HUMAS POLRES BERAU