POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Polsek Tanjung Redwb bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Berau, berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Stasiun Gang Padi, Teluk Bayur, Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 00.30 wita.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, pelaku berinisial AM usia 30 tahun.
“Kami mendapat laporan dari masyarakar tentang adanya dugaan transaksi jual beli narkotika, sehingga langsung kami lakukan pengembangan,” bebernya.
Pada Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 00.30 wita, pihaknya mendapati seseorang yang mencurigakan, sedang mencari sesuatu di Jalan Stasiun Gang Padi Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur.
“Kami pun segera meringkus pelaku yang mengaku bernama AM,” jelasnya.
Adapun saat dilakukan penggeledahan ditemhkan 2 poket kecil yang diduga sabu dengan beray 1,68 gram yang dibungkus dengan dua lembar kertas tisu dan satu lembar kertas bukti transfer milik AM.
“Pelaku pun dengan segera dibawa ke Mapolsek Tanjunh Redeb untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
HUMAS POLRES BERAU