POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, Polres Berau menerima kunjungan dari tim supervisi Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kalimantan Timur dalam rangka supervisi perkabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana narkoba. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.00 Wita.
Tim supervisi dari Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, yaitu Wadirresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko dan Kabag Wassidik AKBP Nurkotip. Didampingi oleh IPTU Aldino Subroto, dan Bripda Miftahul Fathul Qhorib, mereka memeriksa pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa supervisi ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam menangani kasus narkoba. Tim supervisi memeriksa berbagai aspek, termasuk prosedur penyidikan, penanganan barang bukti, serta perkembangan kasus-kasus tertentu.
Selain pejabat dari Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, hadir pula beberapa perwakilan dari Polres Berau, seperti IPDA Gatot Subagiyo (KBO Sat Resnarkoba), IPDA I Wayan Wartama (Kanit Reskrim Talisayan), dan AIPTU Edy Sucipto, S.H. (Kanit Reskrim Tanjung Redeb), bersama dengan personil Sat Resnarkoba Polres Berau.
Dalam sambutannya, AKBP Rino Eko, menyampaikan pentingnya peran penyidikan tindak pidana narkoba yang efektif dan berkualitas dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Polres Berau dan Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim untuk mencapai tujuan bersama dalam memerangi narkoba.
Kegiatan supervisi ini adalah langkah nyata dalam memastikan bahwa penegakan hukum terkait narkoba di Kabupaten Berau tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diharapkan, hasil dari supervisi ini akan memberikan kontribusi positif dalam upaya menciptakan daerah yang bebas dari peredaran narkoba dan tindakan kriminal terkait narkoba.
HUMAS POLRES BERAU