Ditegur Karena Mabuk, Tetangga Cekik Korban Hingga Tewas Lalu Dibuang ke Mayang Mangurai

.TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Tak butuh waktu lama, tersangka kasus penemuan mayat wanita di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai berhasil diungkap.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial Y usia 22 tahun.

“Kami dari Polres Berau bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu 30 September 2023,” ungkapnya kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Rangga mengungkapkan, penemuan mayat di Mayang Mangurai akhirnya mendapat titik terang. Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai, korban memiliki memar yang diduga karena dicekik.

“Sudah kita tangkap di Jalan Poros Kukar-Samarinda, korban hendak melarikan diri menggunakan kapal di Samarinda. Mengingat lokasi yang jauh dari Polres Berau maka kita bawa ke Polda Kaltim, ini penyidik saya masih di sana,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka karena tersulut emosi. Ia yang saat itu dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur oleh korban saat melakukan pesta minuman keras (Miras).

“Korban dan tersangka ini merupakan tetangga disebuah kontrakan yang berada di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur,” bebernya.

Karena merasa tidak terima itulah, pelaku akhirnya naik pitam dan mencekik korban hingga tewas.

“Tak ada kekerasan seksual, tersangka setelah membunuh kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor,” bebernya.

Sementara pelaku masih dimintai keterangan lebih dalam apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang terlibat.

“Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” tuturnya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

HUMAS POLRES BERAU