POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria berusia 47 tahun dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bacok di kepalanya, saat berada di sebuah warung kopi di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, pada Minggu (14/11/2021).
Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau Ipda Siswanto menjelaskan, berdasarkan dari penuturan saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembacokan terjadi diduga akibat pelaku, berinisial RO cemburu. Lantaran, wanita yang sudah lama berhubungan dengannya dicurigai juga memiliki hubungan dengan korban, CS (43).
“Jadi hari itu, pelaku dari pagi sudah berada di warung kopi untuk menemui wanita tersebut, berniat hendak pesan pijat. Namun, dibatalkan sang wanita. Lantaran sudah dipesan sama si korban,” ucap Siswanto saat ditemui di ruangannya, pada Senin (15/11/2021).
Tak berapa lama, CS datang ke warung kopi dan menemui wanita itu. Melihat korban datang, RO lantas mendatanginya. Terlibatlah adu mulut diantara keduanya.
“Keduanya cekcok. Pelaku yang naik pitam lantas langsung mengambil parang dan menebaskan parangnya ke korban dan mengenai wajah sebelah kanan dan lengan kiri korban,” jelasnya.
Melihat korban yang mengeluarkan banyak darah akibat bacokannya, RO kemudian melarikan diri. Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka bacok di wajah sebelah kanan dan lengan kiri. Ia juga mengalami luka pukulan di wajah.
Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa pelaku ternyata sudah cukup lama kenal dengan wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat tersebut. RO juga sering memberikan uang kepadanya.
“Pelaku ini sudah lama kenal dan memiliki hubungan dengan perempuan ini. Pelaku juga sering membiayai, memberikan uang tiap bulan,” jelasnya.
Sementara, korban atau CS ini baru kenal dua bulan. Dari situlah timbul kecurigaan pada pelaku. Ditambah wanita tersebut juga menolak permintaan RO, karena beralasan sudah dipesan pijat oleh korban.
“Dari situlah korban merasa curiga dan cemburu. Kemudian terjadilah pembacokan itu,” bebernya.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran. Kita juga masih mencari informasi lebih lanjut terkait perkara kasus tersebut,” ujarnya.
Adapun, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Humas Polres Berau