TANJUNG REDEB – Dipimpin langsung oleh Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Polres Berau bersama POM AD menggelar razia gabungan di 4 titik hiburan malam di Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Empat titik tersebut yakni di Oriental Kafe, Bali Kafe, Ardisa dan Paradise.
AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan, tujuan dari razia ini adalah untuk menumpas penjualan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam yang sudah sejak lama tidak terjamah.
“Razia ini untuk menekan penjualan miras, terutama di Kabupaten Berau,” ucapnya.
Dalam razia kali ini, kata Sindhu, pihaknya berhasil mengamankan 69 botol miras berbagai merk.
“Puluhan botol miras itu langsung diamankan oleh tim Satresnarkoba untuk dilakukan pendataan dan penyitaan,” ungkapnya.
Pelaku penjual miras terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Selain miras, pihaknya juga melakukan razia terhadap barang bawaan pengunjung, untuk mengantisipasi adanya narkotika, senjata tajam hingga mempekerjakan anak dibawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan barang bawaan, tidak ada ditemukan senjata tajam atau pun narkoba,” tegasnya.
Orang nomor satu di Polres Berau ini menuturkan, kegiatan ini akan dilakukan rutin dan terus menerus. Tentunya dengan melibatkan tim khusus yang telah dibentuk.
“Nanti juga kita libatkan Satpol PP, karena ini ranah mereka untuk penegakan Perda,” pungkasnya.