Cabuli Anak 2 Tahun, Pria 39 Tahun Diringkus Polsek Teluk Bayur

TANJUNG REDEB – Seorang pria berusia 39 tahun, diringkus Polsek Teluk Bayur lantaran melakukan hal tidak senonoh kepada anak berusia 2 tahun 11 bulan di Kecamatan Teluk Bayur.

 

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo didampingi Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menerangkan, kejadian tersebut bermula pada Jumat (5/8/2022) sore sekira pukul 17.00 WITA. Saat itu, ibu korban bersama korban sedang berada di rumah tersangka, yakni Khairul Anwar berusia 39 tahun.

 

“Ibunya kemudian menitipkan korban ke pelaku karena saat itu ada tamu,” ungkap Didik kepada awak media di Ruang Rapat Polres Berau, Jumat (2/9/2022).

 

Bukannya dijaga, korban dijadikan bahan pemuas nafsu oleh tersangka.

 

Tak berapa lama, korban berlari mendatangi ibunya sembari menangis. Sontak ibunya pun segera bertanya kenapa anaknya menangis.

 

Sambil jari tangan menunjuk organ vitalnya, korban mengatakan kalau dia dipukul oleh Tersangka. Ibu korban pun segera melepas pakaian korban. Saat ibu korban hendak membuka popoknya, korban mengeluh sakit.

 

“Ibunya bertanya dibagian mana yang sakit, anaknya menjawab organ vitalnya dimasukkan sesuatu oleh tersangka,” bebernya.

 

Mendengar pengakuan korban, ibunya pun segera membawa korban pergi dan melapor ke Polsek Teluk Bayur.

 

Mendapat laporan tersebut, Polsek Teluk Bayur segera meringkus Khairul di rumahnya pada Selasa (9/8/2022) lalu.

 

Saat ini, korban sedang mendapat penanganan dan perawatan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau.

 

“Korban sekarang dirawat oleh ibunya, setelah sebelumnya kita lakukan pendampingan,” bebernya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 M,” tandasnya.