Polres Berau – Polsek Talisayan mengamankan seorang pria yang diduga membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu pada hari Jumat, 21 Juni 2024. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keributan di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AS alias RA (30 tahun), ditangkap setelah laporan keributan yang diterima pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Laporan tersebut menyebutkan adanya keributan di Kampung Biatan Lempake. Menanggapi laporan ini, personel dari Pospol Lempake segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 23.30 WITA.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang membuat keributan dengan memecahkan kaca mess tempat tinggalnya. Pelaku segera diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan interogasi. Selama interogasi, ditemukan barang bukti berupa dua pipet kecil yang diduga berisi sabu di dalam dompet pelaku. Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan membawa pelaku kembali ke mess untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu, termasuk satu lembar kertas rokok aluminium foil bekas dibakar, tiga buah gas korek api, tiga sedotan, satu buah gunting, satu buah dompet, satu lembar plastik kecil, dan satu lembar tisu. Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, pelaku AS alias RA kemudian diamankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Talisayan.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga wilayah kita dari pengaruh buruk obat-obatan terlarang,” ujar Iptu Didik Sulistyo.
Humas Polres Berau