POLRESBERAU.COM, TABALAR – Bhabinkamtibmas Bripka Putut Suhartono melakukan sambang ke masyarakat untuk memberikan imbauan agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan dapat dipidana.
Tindakan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar seringkali dilakukan oleh masyarakat, namun sayangnya tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang cukup besar, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran udara. Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas melakukan tindakan preventif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, tindakan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar juga merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.
HUMAS POLRES BERAU