Bhabinkamtibmas Laksanakan Imbauan Karhutla di Kampung Payung Payung

POLRESBERAU.COM, MARATUA – Bhabinkamtibmas Polsek Maratua melaksanakan imbauan karhutla di Kampung Payung-Payung dengan membentangkan Spanduk Imbauan  “ STOP PEMBAKARAN HUTAN & LAHAN ”, Senin (27/2/2023).

Briptu Mahendra melakukan imbauan kepada warga, agar diwaktu bekerja membuka atau membersihkan lahan /kebun, jangan sesekali dilakukan dengan cara membakar, karena ditakutkan akan meluas api pembakaran sehingga tak terkontrol dan menyebabkan kebakaran serta polusi udara.

Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar warga dapat mengerti dan memahami tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan supaya tidak ada Terjadi Karhutla.

HUMAS POLRES BERAU