POLRESBERAU.COM, MARATUA – Briptu Deka Wisa Prasetya, Bhabinkamtibmas Kampung Teluk Harapan, melaporkan bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pemahaman tentang pungutan liar (pungli) dan sanksi pidananya kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan secara detail mengenai pungli, termasuk jenis-jenisnya, dampak negatifnya, dan sanksi pidana yang diberlakukan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik pungli, baik yang dilakukan oleh institusi pemerintahan, swasta, maupun kelompok atau perorangan.
Hal ini bertujuan untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan kejadian pungli yang mereka temui kepada pihak kepolisian agar langkah penindakan dan penegakan hukum dapat segera dilakukan.
Dengan kesadaran dan kerjasama antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungli serta meningkatkan integritas dan kesejahteraan masyarakat di Kampung Teluk Harapan.
HUMAS POLRES BERAU