POLRESBERAU.COM, TABALAR – Bripka Putut Suhartono melakukan sambang ke masyarakat dan memberikan imbauan untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan polusi udara dan dapat dipidana, Kamis (23/03/2023).
Tindakan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar merupakan tindakan yang sangat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan tersebut, seperti polusi udara yang dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan, kerusakan ekosistem, serta dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Imbauan yang diberikan oleh Bripka Putut Suhartono bertujuan untuk mengurangi tindakan membakar lahan perkebunan di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
HUMAS POLRES BERAU