Beraksi dari Tanjung Redeb Hingga Biduk-Biduk, Dua Remaja Pelaku Curanmor Diamankan di Tabalar

Polres Berau – Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Polsek Tabalar mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku yang diamankan adalah SA (18 tahun), warga Tanjung Redeb, dan GP (15 tahun), warga Teluk Bayur.

 

Kapolsek Tabalar, Iptu Sukhidin, menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa 6 Agustus 2024 pukul 11.30 WITA ketika Polsek Tabalar menerima informasi dari masyarakat, mengenai pelaku pencurian sepeda motor yang melarikan diri dari Biatan Lempake, Kecamatan Biatan menuju Tanjung Redeb. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera bergerak cepat dan melihat dua orang pengendara sepeda motor yang diduga sebagai pelaku melintas di jalan poros Tubaan dengan kecepatan tinggi. 

 

“Pengejaran pun dilakukan hingga di tikungan tajam daerah Gunung Padai, di mana kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak kendaraan roda empat dari arah berlawanan. Kemudian kedua pelaku melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Sukhidin, Rabu 7 Agustus 2024.

 

Kendaraan yang ditinggalkan kedua pelaku, meliputi dua unit sepeda motor Honda Beat merah putih tanpa plat nomor dan Suzuki Nex tanpa plat nomor warna hitam tanpa penutup bodi, pun dijadikan barang bukti.

 

Pada pukul 17.00 WITA, personel Polsek Tabalar melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah warung makan saat mereka menumpang kendaraan dump truck menuju Tanjung Redeb.

 

Dalam interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh unit di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda serta mencuri satu unit HP merk OPPO dan tiga kotak amal masjid. Berikut rincian TKP pencurian berdasarkan keterangan pelaku:

 

  1. Kecamatan Tanjung Redeb (Bedungun):

1 unit Suzuki Nex

 

  1. Kecamatan Teluk Bayur:

1 unit Honda Supra

 

  1. Kecamatan Pulau Derawan (Kasai):

1 unit Honda Revo

 

  1. Kecamatan Sambaliung (Suaran):

1 buah HP OPPO A53

2 buah kotak amal masjid

 

  1. Kecamatan Biatan (Biatan Lempake):

1 unit Honda Beat merah putih

 

  1. Kecamatan Talisayan:

1 unit Yamaha Soul GT

 

  1. Kecamatan Biduk-Biduk:

1 unit Yamaha Mio J

1 unit Honda Vario

1 buah kotak amal masjid

 

Polsek Tabalar mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. 

 

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tabalar untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya. 

 

Humas Polres Berau