Bawa Ciu, Wanita 24 Tahun Diringkus Polisi

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB — Penyisiran di kapal yang berada Dermaga Kilometer 02 Kampung Teluk Sulaiman terus dilakukan.

Tak berselang lama dari penangkapan IR (50), polisi kembali meringkus seorang penumpang perempuan berinisial FA (24), pada Kamis (9/2/2023) pukul 10.30 Wita.

Dari tangan FA, pihaknya menemukan minuman keras jenis ciu atau cap tikus sebanyak 96 botol di dalam bekas minuman mineral yang dibungkus dalam kardus.

“Barang itu juga rencananya akan dibawa dan dijual ke sebuah perusahaan sawit di Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih,” bebernya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk proses lebih lanjut. 

HUMAS POLRES BERAU