POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Sebagai upaya untuk melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, Polsek Sambaliung melaksanakan kegiatan patroli ke masyarakat untuk menyampaikan imbauan langsung serta mengajak warga agar mencegah karhutla dengan membagikan maklumat Kapolda terkait sanksi pelaku karhutla, Rabu (1/3/2023).
Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto juga mengajak masyarakat agar tidak terpancing dengan isu radikal dan perpecahan yang bersifat provokatif dalam membangun opini negatif yang bersifat konflik baik penyampaian secara langsung maupun melalui sosial media serta mengajak masyarakat bersama-sama berpartisipasi untuk menciptakan stabilitas kamtibmas dan membantu kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Ia menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan Karhutla ini dilakukan bertujuan untuk merangkul masyarakat agar mau turut serta berperan dan berkomitmen dalam mencegah isu radikal ataupun perpecahan yg bersifat provokatif.
“Diharapkan dengan penyampaian himbauan dan edukasi yang dilakukan oleh personel kepada masyarakat dapat meningkatkan kesadaran warga Kecamatan Sambaliung untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” tutup Kapolsek.
HUMAS POLRES BERAU