POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Menindaklanjuti seorang anggota Polres Berau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Oliver Holden Sihombing, Propam Polres Berau menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Senin (8/11/2021).
Sidang dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar atau in absentia.
Kasipropam Polres Berau Iptu H Simalango menuturkan, Oliver Holden Sihombing dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Maratua Polres Berau kini berstatus Pelanggar.
“Yang bersangkutan juga direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelasnya, pada Senin (15/11/2021).
Berdasarkan bukti yang ada, ia terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari rekomendasi PTDH tersebut, saat ini KKEP Propam Polres Berau menunggu penetapan keputusan dari Kapolda Kaltim.
Diketahui, Briptu Oliver Holden Sihombing ditetapkan sebagai DPO oleh Sipropam Polres Berau dengan Nomor DPO/01/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021, lantaran diduga dengan sengaja meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Terhitung mulai tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya,” ucapnya.
“Tujuan sidang adalah untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan status keanggotaan Briptu Oliver. Bilamana dikemudian hari terjadi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk segera melaporkannya ke Propam Polres Berau,” tuturnya.
Humas Polres Berau